Rabu, 01 Juni 2016

Struktur Perusahaan TIRTABENING AMDK

Didalam suatu perusahaan pasti ada suatu struktur organisasi yang di bentuk untuk mengetahui bagian bagian yang terkait, begitupun Perusahaan TIRTABENING AMDK berikut ini struktur nya :



TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

A.   DIREKTUR
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan manajemen dan kelangsungan perusahaan serta bertanggung jawab untuk merencanakan dan merumuskan strategi program jangka pendek maupun jangka panjang perusahaan dibidang; Produksi, Pembelian bahan baku, penjualan, administrasi serta pengawasan pelaksanaannya. Direktur juga bertanggung jawab untuk menjalin hubungan dengan organisasi lain.
Berhak menerima laporan dari Wakil Manajemen, berhak menentukan harga jual.
Pemegang jabatan Direktur dipersyaratkan minimal:
·         Mempunyai latar belakang pendidikan minimal D3/S1
·         Berpengalaman memimpin organisasi minimal 3 tahun.

B.        WAKIL MANAJEMEN
Bertanggung jawab pada direktur atas bidang tugasnya yakni mengelola perusahaan dan membuat laporan minimal sebulan sekali dan atau sewaktu-waktu bila keadaan mendesak yang membutuhkan penanganan segera.
·         Bertanggung jawab langsung pada direktur
·         Bertanggung jawab untuk memenuhi kapasitas produksi
·         Bertanggung jawab untuk menyelesaikan keluhan konsumen
·         Bertanggung jawab untuk membuat analisa data kepuasan pelanggan
·         Bertanggung jawab untuk menetapkan harga jual pokok
·         Bertanggung jawab untuk menetapkan pemilihan agen agen tiap wilayah
·         Bertanggung jawab untuk merancang dan menetapkan program untuk wilayah
·         Bertanggung jawab untuk mengatur jenis dan budget iklan

C.      KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI & KEUANGAN
·         Bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen administrasi, keuangan, kepegawaian dan sarana umum
·         Mendukung kelancaran tugas semua bagian agar terjalin keharmonisan hubungan satu dengan lainnya

D.     KEPALA BAGIAN PRODUKSI
·         Bertanggung jawab untuk memenuhi kapasitas/rencana produksi.
·         Berkewajiban memelihara, memperbaiki sarana/prasarana produksi
·         Bertanggung jawab untuk menyelesaikan keluhan pelanggan.
·         Bertanggung jawab untuk membuat analisa data kepuasan pelanggan.
·         Berwenang melaporkan kendala yang ada pada Wakil Manajemen
·         Berwenang melakukan permintaan uji lab kepada bagian QC.
·         Berwenang mengarahkan dan menasehati personil yang menjadi tanggung jawabnya.
·         Berwenang meminta perbaikan mesin kepada bagian tekhnik

E.      KEPALA BAGIAN GUDANG & PEMASARAN
·      Melaksanakan program promosi sebagai penunjang pemasaran, mengarahkan, membina seluruh jajaran penjualan serta bertanggung jawab untuk pengembangan produk sesuai perkembangan pasar.
·      Memberikan masukan sebagai laporan keadaan pasar dan mutu barang kepada bagian yang terkait
·         Bertanggung jawab atas pelaksanaan persediaan barang baik bahan baku maupun barang jadi
·         Memberikan laporan secara tertulis baik harian, bulanan ataupun tahunan terhadap mutasi barang serta melaporkan temuan-temuan yang dianggap perlu kepada bagian terkait
·         Menempatkan barang-barang digudang dengan sistem First In First Out (FIFO)

F.       BAGIAN KEUANGAN
·         Bertanggung jawab terhadap Manajemen Keuangan dengan data penunjang yang dapat dipertanggung jawabkan
·         Membuat jadwal pembayaran dengan vendor/pemasok barang/bahan keperluan perusahaan


G.     BAGIAN PEMBELIAN
·         Bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan produksi maupun kebutuhan administrasi
·         Mengadakan komunikasi dengan semua bagian yang membutuhkan bahan/barang dan melaporkan barang/bahan yang sudah maupun yang masih tertunda pembeliannya

H.     BAGIAN PERSONALIA
·         Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan sumberdaya manusia
·         Membuat laporan kegiatan/evaluasi karyawan perusahaan
·         Mengatur jadwal pelatihan bagi karyawan

I.        BAGIAN WATER TREATMENT
·         Bertanggung jawab langsung terhadap Kepala Bagian Produksi.
·         Bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional Water Tretment
·         Bertanggung jawab untuk memenuhi standar produk seseuai dengan SNI 01-3553-2006.
·         Dan seterusnya yang berhubungan dengan Water Treatment.


J.        BAGIAN TEHNIK
·           Bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki alat/mesin agar tetap dapat digunakan untuk aktifitas produksi
·           Berhak mengajukan kepada Kepala Bagian Produksi untuk memenuhi kebutuhan alat – alat atau bagian yang dibutuhkan untuk perbaikan

K.      BAGIAN FILLING
·         Bertanggung jawab langsung kepada Kepala bagian produksi
·         Bertanggung jawab terhadap proses pengisian produk kedalam wadah secara baik dan benar sesuai ketentuan
·         Bertanggung jawab merawat dan memelihara sarana/prasarana pengisian agar selalu siap pakai
·         Berhak mengajukan kepada Kepala Bagian Produksi untuk memenuhi kebutuhan proses sesuai aturan

L.       BAGIAN WASHING
·         Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian Produksi.
·         Bertanggung jawab untuk kebersihan gallon yang akan digunakan untuk produksi.
·         Berhak mengajukan kepada Kepala Bagian Produksi untuk memenuhi kebutuhan proses sesuai aturan


M.      BAGIAN CAPING & SEALING
·         Bertanggung  jawab terhadap caping dan sealing pada kemasan
·         Berhak mengajukan  kebutuhan  cap dan label kepada Kepala Bagian Produksi serta melaporkan temuan yang dianggap perlu
·         Berkewajiban memelihara sarana, prasarana caping dan labeling.

N.     BAGIAN QUALITY CONTROL
·         Bertanggung jawab penuh terhadap tugasnya sebagai inspektur atau pelaksana pengujian serta mengarahkan dan membina personil pelaksana quality control
·         Melaporkan hasil uji laboratorium kepada Wakil Manajemen dan Kepala Bagian Produksi
·         Mengajukan permintaan kalibrasi alat kepada Wakil Manajemen

O.     BAGIAN GUDANG
·         Bertanggung jawab atas pelaksanaan persediaan barang baik bahan baku maupun barang jadi
·         Memberikan laporan secara tertulis baik harian, bulanan ataupun tahunan terhadap mutasi barang serta melaporkan temuan-temuan yang dianggap perlu kepada bagian terkait
·         Menempatkan barang-barang digudang dengan sistem First In First Out (FIFO)

P.      BAGIAN PENJUALAN
·         Bertanggung jawab atas pelaksanaan penjualan dan distribusi kepada konsumen
·         Memberikan masukan dan usulan sesuai kondisi dan perkembangan pasar kepada bagian terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar